Minggu, 12 Oktober 2014

Pengertian Asuransi serta Prinsip Dasar Asuransi


Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 pasal 2 ayat 1, yang dimaksud dengan asuransi adalah:
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Prinsip Dasar Asuransi

Setelah mengetahui pengertian asuransi, terdapat juga 4 prinsip dasar asuransi, yaitu:
  1. Indemnity.
    Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
  2. Insurable interest.
    Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
  3. Utmost good faith
    Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
  4. Subrogation
    Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang dipertanggungkan..